33 Poket Sabu Disita dari Tangan Pedagang Daging

33 Poket Sabu Disita dari Tangan Pedagang Daging

SURABAYA - Seorang pedagang daging dibekuk Timsus Satnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran jadi kurir barang  haram jenis sabu-sabu.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (17/10/2022) mengatakan, tersangka berinisial MB (26) warga Wonosari Surabaya. Ia ditangkap lantaran diduga menjadi perantara (kurir) narkoba jenis sabu-sabu.

“Gerak gerik tersangka yang menyambi jadi perantara narkoba, sudah lama menjadi target operasi pengintaian, ” katanya.

Dalam penangkapan pelaku, lanjut kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, di Pasar Jalan Prabowo, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Tersangka, diamankan barang bukti berupa, 33 (tiga puluh tiga) poket sabu dengan berat total 87, 74 gram beserta bungkusnya, ” jelasnya.

Masih kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, selain sabu sabu, Polisi juga mengamankan 6 (enam) butir pil ekstasi warna hijau logo GC dengan berat total 3 (tiga) gram, 2 (dua) buah Timbangan elektrik, 3 (tiga) buah sekrup plastik, 2 (dua) buah dompet warna hijau, HP beserta alat hisap sabu/bong.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku, bahwa tersangka menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari seorang yang bernama SL (DPO), " pungkasnya. (*)

surabaya
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Kolaborasi FKM UNAIR dan BPBD Jatim Tingkatkan...

Artikel Berikutnya

Tiga Pilar Kec. Tambaksari kegiatan Pendampingan...

Berita terkait