Didi Sungkono, S.H., M.H.: Penyidik Harus Segera Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku KDRT

Didi Sungkono, S.H., M.H.: Penyidik Harus Segera Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku KDRT

Surabaya - Didi Sungkono, S.H., M.H., pengamat hukum asal Surabaya mengatakan bahwa semua orang sama dimata hukum dan pihak Kepolisian harus bertindak cepat menetapkan dan menahan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena sudah ada alat bukti rekaman video kejadian KDRT.

Hal itu disampaikan Didi Sungkono kepada media ketika diminta pendapatnya terkait pelaporan terhadap Dr. Hendriyanto Udajari, S H., M.H., alias Moses Hendry yang dilaporkan istrinya bernama Sherly di Polrestabes Surabaya.

"Informasinya laporan itu sudah naik ke penyidikan, dan tentunya terlapor akan segera dipanggil secara patut menurut hukum yang berlaku. Tapi untuk penahanan tergantung kewenangan Penyidik, " ujar Didi Sungkono

"Tapi kalau ini perkara KDRT harusnya ditahanagar kedepan tidak mengulangi perbuatannya dan melakukan intimidasi kepada pelapor, " urai Didi Sungkono.

"Kita percayakan kepada penyidik PPA Polrestabes Surabaya, pasti akan profesional dan PRESISI, " tegas Didi Sungkono.

Bukan hanya KDRT yang di komentari Didi Sungkono, namun juga dugaan perbuatan Moses yang sering telanjang dihadapan anak perempuannya yang berumur 20 tahun.

Menurut Didi Sungkono, perbuatan itu sangat tidak boleh, karena itu menyangkut adab, karena adab itu lebih tinggi daripada ilmu.

"Ada etika dan akhlak, adab diatas penguasaan ilmu pengetahuan, adab itu mencerminkan kedalaman Budi pekerti seseorang. Adab juga mencerminkan kesopanan dalam berinteraksi dengan orang lain, menekankan nilai-nilai kemanusiaan seperti empati, penghargaan, dan kesopanan dalam kehidupan sehari-hari, apalagi seorang tokoh agama, dosen dan advokat, " ujar Didi Sungkono. Senin (1/9/2024) siang.

"Seorang pengajar (guru), Advokat (penegak hukum) harus bernurani, beradab, hingga bisa berlaku bijaksana dalam mengaplikasikan pengetahuan dan disiplin ilmunya. Kalau benar itu terjadi dan dilakukan oleh seorang pemuka agama, yang salah bukan agamanya tapi perilaku 'human" (manusia) nya, " tegas Didi Sungkono.

Didi Sungkono menerangkan tidak ada agama yang mengajarkan tidak baik kepada penganutnya, agama adalah pegangan hidup agar tahu arah, agar mengerti arah dan tujuan kehidupan, memilih dan memilah jalan kebaikan dan keburukan.

"Ini sudah tidak bisa dibenarkan secara hukum, aparat penegak hukum harus segera bergerak biar tidak berpolemik dan semakin melebar dimasyarakat, " ujar Didi Sungkono.

Perlu diketahui. Hendriyanto Udjari alias Moses Hendry (63) berprofesi sebagai pengacara berkantor di jalan Ponti Sidoarjo, dan seorang pendeta di Amazing God Church (AGC) serta seorang dosen dilaporkan oleh istrinya bernama Sherly (45).

Moses Hendry dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 9 Agustus 2024, dengan dugaan pelanggaran pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dari informasi korban saat dikonfirmasi, kejadian KDRT terjadi pada tanggal 9 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 Wib, di rumahnya Villa West Wood Pakuwon City Surabaya, dan menurutnya kejadian KDRT bertahun-tahun dilakukan suaminya.

"Anak saya perempuan umur 20 tahun, dan anak laki umur 16 tahun, pemukulan anak perempuan saya punya bukti video. Kalau yang anak laki dipukul, tidak ada bukti video, karena dipukulnya di teras depan rumah, " ujar korban. Jumat (16/8/2024) malam.

Saat Moses Hendry di konfirmasi terkait laporan tersebut, ia menerangkan bahwa dirinya juga korban KDRT.

"Jadi ini terkait dengan perselingkuhannya. Bagaimana kehidupannya glamour, kehidupannya sudah seperti orang yang tidak mengenal adab. Dia sudah banyak melakukan hal-hal yang tidak sesuai kalau dia mengaku sebagai seorang istri, " terang Moses. Kamis (27/8/2024).

"Dia juga melakukan pemukulan, bahkan jauh sebelum ini. Bisa dilihat nanti ada chat WA dengan dia. Ndak pernah saya seperti yang dituduhkan kayak gitu, " terang Moses.

Dalam perkara ini, Moses juga melaporkan istrinya ke Polrestabes Surabaya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penyebaran video bermuatan pornografi.

Dari informasi yang didapat media, atas pelaporan itu, Sherly di undang wawancara klarifikasi perkara oleh Penyidik Polrestabes Surabaya pada Senin (2/9/2024) mendatang.

Untuk mengetahui kebenaran informasi dan pelaporan, media melakukan konfirmasi ke Sherly pada Sabtu (31/8/2024) sore.

"Benar ada surat panggilan klarifikasi atas laporan Moses ke Polrestabes Surabaya dugaan KDRT dan penyebaran video bermuatan pornografi, " ujar Sherly sambil perlihatkan surat dari Polrestabes Surabaya.

Saat ditanya apakah melakukan KDRT terhadap suaminya dan video bermuatan pornografi apakah di unggah ke media sosial (medsos), Sherly membantah hal itu.

"Saya yang alami KDRT malah dilaporkan melakukan KDRT, video hanya saya kirim ke saudaranya Moses, pak Sholeh (kuasa hukum) dan penyidik, " ujar Sherly.

Ada yang mencengangkan dari pengakuan Sherly, terkait video bermuatan pornografi yang dilaporkan Moses ke Polrestabes Surabaya.

"Ada bukti video dimana Moses terlanjang bulat (bugil) di depan anak perempuan saya dan itu berlangsung sering kali, " sambil perlihatkan video yang dianggap media sangat menjijikan.

Menurut Sherly kejadian Moses telanjang di depan putrinya yang berusia 20 tahun bukan hanya sekali, namun berkali-kali, saat ditanya kenapa suaminya tidak ditegur, Sherly menjawab takut.

"Negur ya digaplok saya. Pokoknya kita gak boleh sama sekali negur atau bantah, bisa benjut, " kata Sherly.@Red.

Mayzha

Mayzha

Artikel Sebelumnya

Babinsa Banjarsugihan Amankan Pelaksanaan...

Artikel Berikutnya

Perhutani Probolinggo Serahkan Hasil Sharing...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

Tags