Mojokerto - Kajati Jatim Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL., bersama - sama dengan para pejabat utama Kejati Jatim dan para Kajari se Surabaya Raya menghadiri kegiatan sidang penetapan perwalian anak yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Mojokerto. Senin (16/12/2024).
Kehadiran Kajati Jatim Mia Amiati beserta jajaran merupakan wujud nyata kepedulian dan komitmen bersama yang bersinergi dengan Pengadilan Agama Kab. Mojokerto dan Pemda Kab. Mojokerto dalam memberikan perlindungan dan hak - hak anak.
Baca juga:
Babinsa Sambangi Rumah Ketua RT Diwilayah
|
Khususnya anak - anak yang berada di bawah naungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera yang beralamat di Dusun Kembangbelor Kec. Pacet Kab. Mojokerto,
Menurut Kajati Jatim Mia Amiati permohonan perwalian anak merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang tertuang dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sebagaimana tertuang pada Bab 3 Penegakan hukum poin 1C Nomor 4 yang berbunyi Dalam penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan termasuk adalah permohonan pengangkatan seorang wali dari anak yang belum dewasa.
"Maka atas hal tersebut saya selaku pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto dan Jaksa Pengacara negara beserta jajaran yang telah menjalankan tugas dan fungsi Jaksa pengacara negara secara optimal dalam membantu pada masyarakat Mojokerto, " ujar Kajati Jatim.
Kajati Jatim Mia Amiati juga menerangkan bahwa LKSA Yatim Sejahtera merupakan Lembaga sosial yang didalamnya terdapat anak - anak dibawah umur yang membutuhkan dukungan bersama untuk pendidikan dan masa depan demi terwujudnya generasi penerus bangsa Indonesia yang cerdas dan berakhlak mulia
Anak merupakan aset bangsa yang paling berharga. mereka adalah generasi penerus yang akan menentukan masa depan bangsa ini.
Oleh karena itu, perlindungan dan pemenuhan hak - hak anak merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, maupun keluarga. anak - anak, terutama yang yatim piatu dan berada di panti asuhan, membutuhkan perhatian, kasih sayang, dan perlindungan yang lebih ekstra.
Mereka membutuhkan figur orang tua yang akan membimbing dan mengarahkan mereka menuju masa depan yang gemilang.
"Sidang penetapan perwalian anak yang di laksanakan hari ini merupakan langkah nyata dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi anak - anak di LKSA Yatim Sejahtera, " ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
Melalui proses penetapan perwalian ini, anak - anak akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, serta kepastian akan hak - haknya sebagai warga negara.
Poses ini juga memastikan adanya pengawasan dan kontrol terhadap kesejahteraan anak - anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Selain penetapan perwalian, pada giat itu juga dilaksanakan penyerahan simbolis penetapan perwalian anak kepada pengurus panti asuhan.
Penyerahan ini merupakan bentuk kepercayaan dan amanah yang besar kepada pengurus LKSA Yatim Sejahtera.
Baca juga:
Babinsa Koramil 03 Gubeng Komsos Diwilayah
|
Pengurus panti asuhan memiliki peran yang sangat penting dalam membimbing dan mengasuh anak - anak, memastikan tumbuh kembang mereka secara optimal, baik dari segi fisik, mental, maupun spiritual.
"Diperlukan komitmen dan dedikasi yang tinggi dari para pengurus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab dan ikhlas, demi kebaikan dan masa depan anak-anak, " ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
"Tidak kalah pentingnya adalah penyerahan simbolis kartu identitas anak. kartu identitas merupakan dokumen penting yang menjamin hak-hak sipil anak. dengan memiliki kartu identitas, anak - anak dapat mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, " lanjutnya.
Kartu identitas juga akan mempermudah anak - anak dalam menjalani kehidupan sosial dan bermasyarakat.
"Semoga dengan adanya kartu identitas ini, anak - anak dapat lebih mudah dalam mengakses hak - haknya dan terhindar dari berbagai bentuk diskriminasi, " ujar Kajati Jatim.
"Besar harapan kami bahwa persidangan penetapan perwalian anak yang telah dilaksanakan pada saat ini menjadi pionir untuk dilaksanakan kegiatan yang serupa oleh kejaksaan negeri lainnya di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, " terangnya.
"Kami juga berharap bahwa momentum ini akan semakin memantapkan posisi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang semakin berkualitas, akuntabel, transparan, berkeadilan yang humanis, serta semakin mendapatkan kepercayaan di hati masyarakat, " pungkas Kajati Jatim Mia Amiati.@Red.