SURABAYA - Selasa, 08 Oktober 2024 - Koramil 0831/06 Kenjeran bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melaksanakan pemasangan Speed Trap di depan Makoramil, Jl. Bulak Banteng Madya No. 1, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran. Pemasangan Speed Trap ini bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, agar tidak melaju dengan kecepatan tinggi di wilayah tersebut.
"Pemasangan Speed Trap adalah pembatas jalan yang berfungsi untuk mengatur kecepatan kendaraan yang melintas, speed trap juga dikenal dengan sebutan pita penggaduh, ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas di wilayah Kecamatan Kenjeran, " ujar Danramil 0831/06 Kenjeran, Mayor Cba Eko Wahyudi.
Baca juga:
Babinsa Monitoring Rutilahu Diwilayah Binaan
|
"Kami berharap dengan adanya Speed Trap ini, pengguna kendaraan dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan kecepatan yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, " tambah Mayor Cba Eko Wahyudi.
Pemasangan Speed Trap ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara Koramil 0831/06 Kenjeran dan Dishub Kota Surabaya dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Kecamatan Kenjeran. Koramil 0831/06 Kenjeran juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tercipta kesadaran dalam mematuhi peraturan lalu lintas.