Peresmian Gedung PTSP pada Kantor Kejari Kabupaten Madiun oleh Kajati Jatim Mia Amiati

Peresmian Gedung PTSP pada Kantor Kejari Kabupaten Madiun oleh Kajati Jatim Mia Amiati

Madiun - Kajati Jatim, Prof (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., meresmikan gedung PTSP dan ruangan lainnya pada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun. Selasa (21/1/2025).

Menurut Kajati Mia Amiati, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan tidak dapat berdiri sendiri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, tetapi harus dapat bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi dan lembaga penegak hukum lain serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Yang tidak kalah pentingnya adalah dukungan dan peran dari masyarakat karena hal tersebut merupakan kunci keberhasilan untuk dapat mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Kejaksaan selain fungsinya yang berkaitan dengan penegakan hukum, juga terlibat dalam tugas dan fungsi dalam mendukung asta cita Presiden dan Wakil Presiden untuk memperkokoh hak asasi manusia, memperkuat reformasi hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Asta cita kesatu dan ketujuh tersebut, merupakan amanah besar bagi Kejaksaan yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, demi penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan tersebut tentu diperlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai seperti halnya lahan yang cukup, gedung atau bangunan kantor yang layak, memenuhi standar dan representatif guna menciptakan rasa aman, nyaman dan lancar bagi ASN Kejaksaan sendiri dan masyarakat yang mendapatkan pelayanan.

Pembiayaan yang tersedia dalam anggaran Kejaksaan Republik Indonesia belum seimbang untuk memenuhi semua rencana kegiatan namun diprogram.

Hal tersebut menyebabkan terbatasnya Sumber Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai sarana dan prasarana serta kegiatan operasional Kejaksaan Republik Indonesia lainnya.

Untuk itu diperlukan sumber pendapatan lainnya yang sah berupa hibah, baik berupa uang dan/ atau barang/ jasa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan, serta dapat dipertanggbaik dari segi fisik, keuangan, dan administratif maupun pemanfaatannya dalam mendukung Program Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi.

Dalam rangka mewujudkan gedung perkantoran yang layak dan perwakilan tersebut, Kejari Kabupaten Madiun telah menerima Hibah dari Pemerintah Kabupaten Madiun berupa bantuan hibah pembangunan/ rehabilitasi gedung kantor Kejari Kabupaten Madiun TA 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.449.499.900.

Hibah tersebut dipergunakan untuk barang pekerjaan antara lain pembangunan gedung PTSP, ruangan Seksi Pidsus, ruangan Seksi Datun, ruangan arsip, revitalisasi toilet, pembangunan kawasan parkir, pembuatan taman, renovasi ruangan Kajari, selanjutnya aula dan ruang vicon, kanopi kendaraan barang sitaan dan rampasan.@Red. 

Salsa

Salsa

Artikel Sebelumnya

Perhutani KPH Jember Hadir Dalam Kegiatan...

Artikel Berikutnya

Peresmian Gedung PTSP pada Kantor Kejari...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Secara Humanis, Babinsa Kelurahan Tambaksari Dorong Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan
Persit KCK Cabang L Surabaya Timur Sukses Gelar Donor Darah, Setetes Darah Selamatkan Nyawa
Wujudkan Wilayah Kondusif, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Rutinkan Komsos dengan Warga Tenggilis Mejoyo
Wujud Syukur, Anggota Koramil Kenjeran Santuni Anak Yatim Piatu

Tags